DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar senilai Rp 742.630.199,16 pada proyek pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Tahap II.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan kepatuhan atas belanja infrastruktur gedung dan bangunan serta jalan irigasi dan jaringan Tahun Anggaran 2021 pada Pemko Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2021, melakukan pertemuan bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Aceh, guna menginvestigasi dan evaluasi persoalan terhambatnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 yang saat ini masih terbilang sangat rendah.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggaet 3 Profesor dari Universitas Syiah Kuala untuk mentelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggaet 3 Profesor dari Universitas Syiah Kuala untuk mentelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui dinas terkait memiliki utang belanja modal sebesar Rp 2.202.049.208, kepada pihak ketiga. Dalam LHP BPK yang diterima pada tanggal 30 Maret 2021 dijelaskan bahwa utang belanja modal sebesar Rp2,2 Miliar tersebut terdiri utang belanja modal tahun 2019, 2018 dan tahun 2017.
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2020 menemukan sedikitnya 12 paket proyek tahun 2020 di Dinas PUPR Aceh Tamiang yang realisasinya terindikasi tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.